JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar IT dan Kriptografi CissRec, Pratama Persadha mengatakan, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus membuktikan soal adanya bukti percakapan Ketua MUI Ma'ruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebab, adanya percakapan dengan waktu dan tanggal yang terverifikasi menunjukan indikasi dugaan penyadapan. Agar tidak menjadi bola liar, Pratama mengusulkan hal itu harus diungkap di dalam persidangan.
"Karena bukti percakapan itu digunakan dalam persidangan maka harus diungkap, agar semua pihak tidak tebak-tebak buah manggis. Harus dikejar infonya," kata Pratama saat diskusi bertajuk 'Ngeri-Ngeri Sadap' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Lebih lanjut, Pratama mengungkapkan, penyadapan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Sadapan bisa dilakukan oleh penegak hukum. Sehingga sangat susah sekali non aparat penegak hukum bisa mendapat hasil dari sadapan," tukasnya. (plt)