Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 09 Feb 2017 - 06:17:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Biar Tak Dirugikan Mitra Bisnis, UKM Butuh ini....

94KEMENKOP-DEPUTI-PROKOSA.jpg
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Prakosa BS (Sumber foto : DOK/TEROPONGSENAYAN)

JAKARTA [TEROPONGSENAYAN] - ‎Kementerian Koperasi dan UKM mengapresiasi kehadiran situs www.buat kontrak.com yang akan membantu para pelaku UKM di Indonesia melek hukum. Situs itu akan membantu aspek legal setiap menjalin kontrak bisnis dengan para mitranya.

"Masih banyak pelaku UKM yang buta akan kontrak bisnis, atau segan berurusan dengan bank yang juga ada kontraknya, dan sebagainya,’’ kaa Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS. di kantornya di Jakarta. (8/2/2017).

Oleh karena itu, kaa Prakosa, kehadiran situs buat.kontrak.com bisa membantu UKM dalam hal bagaimana cara membuat kontrak bisnis agar tidak dalam posisi dirugikan.Apalagi, lanjut Prakoso, pelaku UKM sudah memiliki pasar atau buyer hingga luar negeri. "Kita perlu intens sosialisasi ke pelaku UKM bahwa betapa pentingnya sebuah pemahaman terhadap kontrak bisnis. Jangan lagi para UKM alergi dengan kontrak bisnis, bercuriga terhadap kontrak bisnis, dan apa perlunya kontrak bisnis.

‘’Saya harap, pelaku usaha kecil yang akan naik kelas ke menengah, harus melek hukum, khususnya terkait pemahaman kontrak bisnis dengan pihak lain. Ini untuk menghindari penipuan dan melindungi usahanya," tutur Prakoso yang juga mantan Kepala Biro Umum di Kemenkop.

Sementara itu, Founder dan Managing Partner buat.kontrak.com Rieke Caroline menjelaskan, pembentukan website ini didasari keinginan yang kuat untuk membantu memberi perlindungan hukum kepada mitra UKM karena keterbatasan mereka terhadap akses hukum yang mereka butuhkan. "Bila selama ini kita mengenal FinTech, ini disebut LegalTech. Yaitu, memadukan hukum dan teknologi yang pertama di Indonesia untuk melayani kebutuhan hukum pelaku UKM," kata Rieke.

Menurut Rieke, pembuatan situs itu berawal dari pengalaman keluarganya tidak menyenangkan saat mengembangkan usahanya. "Usaha keluarga saya jatuh karena ketidakpahaman kontrak bisnis yang ditandatangani oleh ayah saya," tuturnya berkisah.

Rieke juga mengungkapkan, seringkali UKM menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha yang dijalani. Akibatnya, mereka terjerat oleh sengketa hukum akibat ketidaktahuan akan kontrak bisnisnya.

"Berdasarkan itu, kami (Rieke dan Billy Boen) membentuk online platform yang dapat mengakomodasi kebutuhan kontrak atau perjanjian para mitra UKM agar ke depannya bisnis yang dijalani terhindar dari sengketa hukum," kata Rieke.

Dia menjelaskan, www.buat kontrak.com memberikan kemudahan bagi mitra UKM untuk menggunakan jasa hukum tanpa perlu tatap muka, menghabiskan waktu, dan jarak untuk berkonsultasi. ‘’Pengguna tinggal membuat akun secara gratis untuk memperoleh jasa lawyer buat.kontrak.com. Pengguna dapat menulis hal-hal yang dia inginkan dalam kontrak tersebut yang nanti akan diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh lawyer kami,’’ kata dia.

Bagaimana tarifnya? Menurut Rieke, sangat terjangkau bagi pelaku UKM. Tarif drafting (pembuatan kontrak/perjanjian) Rp1 juta (maksimal 10 halaman) dan harga review (peninjauan dan revisi) Rp900 ribu dengan maksimal 10 halaman. "Puluhan lawyer yang tergabung dalam buatkontrak.com merupakan hasil kurasi atau seleksi dan memiliki hati untuk UKM," ujarnya.

Sebelumnya, buat.kontrak.com sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah piha. Di antaranya Bekraf, Smesco, LPDB-KUMKM, Bank Mandiri, Indosat, Telkom, Founder Institute (Kejora Ventures), Hipmi, dan Apindo. [b]

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement