JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha mengatakan, kedaulatan negara Indonesia sudah diatur dalam pasal 23 ayat 2 soal Kontrak Karya (KK). Di mana terdapat klausul yang menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia harus menaati hukum nasional yang berlaku.
Untuk itu, Satya meminta pemerintah tegas kepada Freeport untuk mengubah status KK ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal tersebut ditegaskan kembali pada pasal 24 dalam kontrak karya yang ditandatangani pada tahun 1991, Freeport wajib melakukan divestasi sebesar 51 persen saham. Namun, faktanya hingga kini pemerintah Indonesia baru mengantongi 9,36 persen.
"Konstitusi kita sudah sangat jelas menyatakan, kalau hukum kontrak tidak bisa melebihi kedaulatan. Jadi tidak bisa Freeport ancam-ancam kedaualatan kita," kata Satya dalam diskusi bertajuk 'Republik Freeport' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2/2017).
Politisi Golkar ini menerangkan, selama ini Indonesia sudah berbaik hati kepada Freeport dengan memberikan jangka waktu membangun smelter hingga 2017, melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2014.
Namun, lanjut Satya, Freeport seolah tidak menggubris aturan tersebut, dan tetap tidak membangun smelter hingga jangka waktu ditentukan.
"Sehingga apapun yang terjadi sebagai negara berdaulat hukum kontrak tidak bisa semata-mata melebihi dari kedaulatan," tegasnya.(yn)