Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 23 Mar 2017 - 15:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Djarot Siap Jadi Penengah Soal Polemik Transportasi Online

16Djarot_Saiful_Hidajat.jpg
Djarot Saiful Hidayat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Cawagub DKI petahana Djarot Saiful Hidayat menanggapi polemik yang terjadi soal keberadaan transportasi berbasis online di Jakarta. Ia pun siap menengahi polemik transportasi online yang saat ini ramai dibicarakan

"Begini, nanti kalau kami sudah aktif, akan saya undang antara Organda, Kementerian Perhubungan dan pihak terkait. Kemudian duduk bersama membicarakan mengenai kebijakan yang sama-sama menguntungkan," kata Djarot usai menghadiri acara Istighosah warga Jawa Timur di GOR Senen, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).

Djarot menginginkan, setiap transportasi tidak saling mematikan pasaran satu sama lainnya. Dan sebisa mungkin memiliki banyak pilihan alternatif moda transportasi.

"Yang jelas pertama harus mengutamakan keselamatan, selanjutnya harus nyaman dan memudahkan masyarakat dalam mengakses transportasi tersebut. Kami juga mengembangkan transportasi berbasis rel, ini sudah dimulai sejak Pak Jokowi jadi gubernur," kata Djarot.

Selain itu, semua transportasi harus menguntungkan masyarakat sehingga warga Jakarta dapat memilih transportasi yang paling tepat dan paling murah bagi warga.

Sementara itu, sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan tarif taksi daring atau online akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.

"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto usai menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Senin (20/3).

Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksi online tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut dia, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.

Adapun masa sosialisasi revisi PM 32/2016 selesai pada akhir Maret dan peraturan berlaku mulai 1 April 2017. Perusahaan penyedia jasa taksi online pun wajib mematuhi regulasi tersebut.

"Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Pemerintah perlu hadir di situ," ungkapnya.

Namun, ia menyayangkan perusahaan-perusahaan aplikasi taksi online tidak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32/2016 disampaikan sejak uji publik pertama. (yn/ant)

tag: #ahokdjarot  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...