Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 23 Mar 2017 - 21:13:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Pilih Komisioner KPU, Tjahyo: Syarat Pendidikan Bukan Tolak Ukur

61Tjahjo.jpg
Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai syarat pendidikan bukan tolak ukur dalam memilih komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Misalnya tadi dalam Rapat Konsinyering bersama Pansus Pemilu ada usulan syarat minimal pendidikan komisioner KPU adalah S2, hal itu harus dilihat secara komprehensif," kata Tjahjo usai Rapat Konsinyering dengan Pansus Pemilu di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Lanjut Tjahjo menjelaskan, yang terpenting para penyelenggara pemilu harus memiliki pengalaman yang kompeten.

Sebab, di beberapa tingkat kabupaten/kota maupun provinsi banyak orang yang berpendidikan S1 maupun S2 namun yang menjadi pertanyaan adalah berapa banyak yang mau menjadi komisioner. Ia mengatakan KPU berbeda dengan institusi perguruan tinggi, seorang yang ingin menjadi rektor harus menempuh pendidikan hingga S3 ataupun bergelar profesor.

"Apabila orang ingin menjadi anggota KPU, DPR dan parpol tidak harus berpendidikan S3 namun yang penting aspek pengalaman yang bersangkutan," ungkapnya.

"Pemerintah ingin membangun sistem yang kuat dan konstitusional dalam alam demokrasi termasuk kontrol dari masyarakat dan pers," tambahnya.

Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu melakukan Rapat Konsinyering selama tiga hari mulai Rabu-Jumat (22-24 Maret 2017) di Hotel Atlet Century, Jakarta.

Dalam rapat tersebut ada delapan belas isu strategis dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu di antaranya ambang batas parlemen, ambang batas pencapresan, sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara ke kursi, dan penambahan kursi DPR.

Kelima isu tersebut sudah dibahas pada rapat konsinyering beberapa pekan lalu sehingga tidak menjadi poin utama yang akan dibahas dalam Rapat Konsinyering pekan ini.

Isu krusial lain yang dibahas adalah persyaratan parpol menjadi peserta pemilu, rekapitulasi suara, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), sentra penegakan hukum terpadu, sengketa proses pemilu dan sengketa TUN pemilu, kampanye dan politik uang. Perselisihan kepengurusan parpol, sengketa hasil pemilu, hari pelaksanaan pemilu, keterwakilan perempuan, penambahan kursi anggota DPR. (icl)

tag: #mendagri  #tjahyokumolo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement