Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 28 Mar 2017 - 16:33:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim MK Dinilai tak Netral Tangani Putusan Sengketa Pilkada di Aceh

68hakim.jpg
Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasca Pilkada serentak bulan Februari 2017, sejumlah gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi, termasuk dari beberapa kabupaten dan tingkat Provinsi Aceh.

Menyikapi hal itu, Aliansi Masyarakat Peduli Pilkada (AMPP), berharap MK bersikap independen dan tidak memihak pada salah satu pihak tertentu. Sebab keputusan MK adalah soal integritas hukum di tanah air.

"Kami melihat ada indikasi ketidaknetralan MK disini. Jika ini terus dibiarkan, tentu saja akan merusak citra hukum kita," kata Ketua AMPP Benny Setiawan kepada wartawan, Selasa (28/3/2017).

Pernyataan Benny tersebut merujuk pada beberapa kasus yang pernah terjadi di MK, dimana hakim-hakim yang sudah mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat, ternyata malah main mata dengan pihak tertentu sehinga berujung pada bui.

"Kita masih ingatlah beberapa kasus di MK. Hakim disogok untuk menangkan salah satu pihak. Ini sangat merusak citra MK," ujar Benny.

Karenanya, Benny juga mengancam akan melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang ditangani MK, khususnya sengketa Pilkada di beberapa Kabutan di Aceh dan Provinsi Aceh sendiri.

Jika ditemukan hal-hal yang mengarah pada ketidaknetralan hakim, ia akan laporkan segala penyimpangan tersebut ke pihak yang berwajib.

"Jika kami temukan indikasi korupsi, ya kami akan laporkan ke KPK, jika ada kesalahan dalam persidangan maka kami laporkan ke Komisi Yudisial. Jadi, ‎apabila ada indikasi kecurangan apapun bentuknya, jelas tidak akan kami biarkan," tegas Benny. (icl)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilkada-serentak-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement