Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 30 Mar 2017 - 05:17:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Tim Kuasa Hukum Pastikan Sandiaga tak Tahu-menahu Soal Penjualan Tanah PT Japirex

25IMG-20170329-WA091.jpg
Arifin Djauhari (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Tim Hukum dan Advokasi Anies-Sandi, Arifin Djauhari memaparkan kronologi kasus dugaan penggelapan atas penjualan tanah oleh PT Japirex yang menjerat Cawagub Sandiaga Uno.

Sandi akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus dugaan penjualan tanah dari PT Japirex, pada Jumat (31/3/2017).

Sandi sebelumnya dilaporkan seorang bernama Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2017 lalu.

Dijelaskan Arifin, Sandi merupakan pemegang saham 40% dari PT Japirex yang telah dibubarkan pada 11 Februari 2009 silam.

"Ketika tahun 2009 dibubarkan, dibentuklah tim likuidasi. Sejak saat itu, semua hak dan kewajiban yang menyangkut perusahaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab tim likuidasi," ujar Arifin saat jumpa pers di posko pemenangan Anies-Sandi di Cicurug Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017) malam.

Arifin melanjutkan, tim likuidasi terdiri dari Andreas Tjahjadi sebagai Ketua tim yang sebelumnya merupakan pemegang saham PT Japirex selain Sandiaga, Effendi Pasaribu sebagai wakil ketua, serta Djoni Hidayat dan Triseptika Maryulyn sebagai anggota tim.

"Sandi sendiri tidak masuk sebagai tim likuidator. Tim ini bertanggung jawab menyelesaikan hak dan kewajiban perseroan termasuk penjualan aset perusahaan. Singkatnya, pada tahun 2012, tim likuidator menjual asset perusahaan termasuk tanah sekitar 3000 m2 yang diklaim milik Djoni Hidayat," terang Arifin.

Karenanya, Arifin memastikan, bahwa dalam kasus ini Sandi sebagai pemegang saham tidak tahu menahu soal detail penjualan aset tanah yang dilakukan tim likuidator.
Sandi, kata dia, hanya diberitahu oleh tim likuidator bahwa semua hasil penjualan aset perusahaan ditransfer ke rekening Andres selaku ketua tim likuidator.
Selaku pemegang saham, Sandi akan menerima keuntungan atau menanggung kerugian setelah proses likuidasi selesai.

"Hingga saat ini, proses likuidasi PT Japirex belum tuntas dan belum ada laporan akhir dari Tim likuidator, termasuk soal uang hasil penjualan itu," ucap Arifin.

Sebelumnya‎, juru bicara Anies-Sandi, Alex Yahya Datuk mengaku penasaran dengan kasus yang membelit pasangan Cagub DKI, Anies Baswedan.‎

"Jujur, ada pertanyaan di benak kami, apakah ini murni penegakan hukum atau ada kaitannya dengan status Sandiaga Uno di Pilgub yang saat ini oleh sejumlah lembaga survei elektabilitasnya unggul 49 persen mengalahkan petahana yang hanya 41 persen," terang Alex.

Karenanya, Alex meminta publik lebih cerdas dan jernih dalam melihat kasus tersebut. Sehingga tidak mudah terjebak dengan isu-isu yang tidak perlu.

"Mari kita lebih cerdas, harus ada kejernihan atas kasus ini. Kita hormati asas hukum praduga tak bersalah," ucapnya. (icl)

tag: #aniessandi  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...