JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, akan mempertayakan alasan Mahkamah Agung (MA) yang melantik 3 pimpinan DPD baru.
Pasalnya, MA telah menolak tata tertib masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun, namun putusan Mahkamah Agung (MA), menetapkan tetap 5 tahun.
"Itu nanti kita pertanyakan MA kenapa ada hal-hal yang bertentangan, pertama anulir tapi ikut melantik," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Atas dasar itu, Komisi III merasa berhak mempertayakan alasan MA tersebut.
"Nanti kita tanyakan. Nanti biasanya ada kunjungan kesana. Sebentar lagi sudah reses lagi, sementara kita konsentrasi pemilihan anggota KPU, Bawaslu dan BPK," tandasnya.
Diketahui, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung Suwardi melantik Oesman Sapta Oedang sebagai ketua DPD RI periode April 2017-September 2019. Dua Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Darmayanti Lubis turut dilantik diambil sumpah jabatannya dalam sidang paripurna DPD malam ini. (icl)