
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait aksi bagi-bagi sembako diduga oleh Timses Ahok-Djarot, Ashraf Ali dalam acara pengajian bertajuk 'Ngaji Kebangsaan' di Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan,pada Sabtu (1/4/2017) pekan lalu.
Jufri mengatakan, pihaknya sudah mendengar perihal dugaan politik uang dar pelapor, salah seorang warga penerima sembako, Siti Rahmah.
"Pelapor sudah dimintai keterangan. Besok (hari ini), Jumat, 7 April, terlapor Ashraf Ali dan dua orang panitia acara akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Jufri, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dijelaskan dia, selama lima hari ke depan, Bawaslu DKI akan bekerja maraton untuk menelusuri kasus tersebut, apakah ditemukan adanya tindak pidana pemilu atau tidak.
"Insyaallah, selasa (11/4/2017) pekan depan akan diputuskan (hasilnya)," ujar Jufri.
Jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut, pemberi dan penerima dapat dipidana paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui, aksi bagi-bagi sembako yang sempat membuat geger warga Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2017) lalu, ternyata berbuntut panjang.
Wakil Ketua DPD Golkar DKI Jakarta yang juga Timses nomor 2, Ashraf Ali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas dugaan aktor intelektual dibalik pembagian sembako yang diawali acara pengajian.
Ashraf yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD DKI kebetulan memang berasal dari lokasi digelarnya pengajian, yaitu Dapil Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tim Anies-Sandi bidang hukum dan advokasi, Amir Hamzah meyakini, aksi tersebut merupakan bentuk lain dari politik uang sebagai upaya 'nakal' yang dilakukan pendukung pasangan nomor 2 agar warga setempat memilih Ahok-Djarot pada 19 April mendatang.
"Jadi, ada laporan dari warga yang menerima sembako dan diminta untuk memilih pasangan calon nomor 2," ujar Amir saat mendampingi warga penerima sembako, Siti Rahmah, usai membuat laporan ke Bawaslu DKI, Sunter,Jakarta Utara, Kamis (6/4/2017).
Amir mengatakan, selain Ashraf, ada dua orang lain yang juga ikut dilaporkan, yakni Iwan yang membagikan kupon beberapa hari sebelum pengajian, dan Iti yang membagikan sembako pada pada saat pengajian. (icl)