JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Tim Hukum dan Advokasi Anies-Sandi, Amir Hamzah meminta Bawaslu DKI serius menangani kasus dugaan politik uang berkedok bagi-bagi sembako oleh Timses petahana Ahok-Djarot, Ashraf Ali.
Wakil Ketua DPD Golkar DKI itu sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu DKI atas dugaan aktor intelektual di balik pembagian sembako kepada masyarakat Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2017) pekan lalu.
"Pembagian sembako ini jelas praktek lain dari money politik. Saya kira yang harus dilihat adalah substansi persoalan, bahwa modus bagi-bagi sembako ini selain merusak, juga melecehkan demokrasi," kata Amir kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Karenanya, Amir mengingatkan supaya Bawaslu DKI dapat menangani masalah tersebut dengan profesional dan transparan sebagaimana aturan yang berlaku. Bawaslu, kata dia, jangan berlagak polos dengan semata-mata melihat aksi tersebut sebagai santunan biasa.
"Tidak ada makan siang gratis, warga jangan terus-terusan 'dikibuli'. Mereka boleh miskin, tapi jangan dibodohi lagi pakai sembako. Mana ada sembako gratis kalau tidak ada Pilkada?," cetus Amir.
Menurut Amir, elite politik dan pemerintah mestinya menjadi komponen penting dalam upaya memberdayakan masyarakat, bukan justru memperdaya.
"Mereka (warga) paham bahwa tindakan itu (aksi bagi-bagi sembako) sarat dengan kepentingan politis jelang pemungutan suara (19 April). Ingat, saat ini warga Jakarta sudah tidak lagi selugu dan sepolos yang diperkirakan elite oknum parpol," tegas Amir.
Amir yakin, sikap tegas Bawaslu dalam mengusut kasus itu akan memberikan efek jera dan menjadi pendidikan politik bagi perbaikan kualitas demokrasi pada masa datang.
"Mari berdemokrasi secara sehat dan fair play. Begitu juga Bawaslu harus tegak lurus pada fungsi dan tugasnya, jangan cuma basa-basi (memeriksa)," ucap Amir.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan politik uang oleh Timses Ahok-Djarot asal partai Golkar. Selain Ashraf, ada juga dua orang panitia acara yang akan dipanggil Bawaslu untuk diperiksa guna menelusuri kasus itu, apakah ada tindak pidana pemilu atau tidak.
"Selasa pekan depan akan diputuskan," ujar Jufri.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut, baik pemberi maupun penerima sama-sama dapat dipidana paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (plt)