Jakarta
Oleh Alfian Risifl pada hari Senin, 17 Apr 2017 - 11:39:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Bukti Baru Pembelian Sumber Waras Berpotensi Batal Demi Hukum

16dokumen-sumber-waras.jpg
Dokumen soal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI terus menjadi tanda tanya publik. Meski sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki bukti baru soal kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, namun hingga kini tidak ada kelanjutannya.

Hal itu mendorong sejumlah masyarakat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain soal Sumber Waras, mereka juga menggugat kasus lain yang melibatkan Pemprov DKI yang tidak ada kejelasan penanganannya, yakni reklamasi di pantai utara (pantura) ibu kota.

Salah satu penggugat, Amir Hamzah, optimis PN Jakpus bakal mengabulkan gugatannya, khususnya menyangkut Sumber Waras dengan nilai transaksi sekira Rp 800 miliar.

Sebab, dia dan rekan-rekannya memiliki fakta baru yang berpotensi pembelian lahan RS Sumber Waras berpotensi batal demi hukum dan selama ini belum mencuat di publik. Yaitu, Keputusan Menkumham No: AHU-1125.AH.01.05.Tahun 20019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Adapun poin-poin dalam AD YKSW yang terkait dengan penjualan lahan ke Pemprov DKI pada 2014 silam adalah Pasal 16.

"Tentang Tugas dan Pengurus Yayasan," ujar Amir saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dia lantas menjabarkan seluruh isi pasal tersebut. Ayat (1), Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. Ayat (2), pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.‎

Kemudian, ayat (3) mengamanatkan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal mengenai Yayasan yang ditanyakan oleh Pengawas dan ayat (4) meminta setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasal 16 ayat (5) lah yang lebih menjadi fokus kami. Karena di situ dijelaskan, aset yayasan tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara dipinjamkan atau dijualbelikan," papar Amir.

Adapun bunyi lengkap Pasal 16 ayat (5) adalah, "Pengurus berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kekadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:

a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;
c. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan, menjual atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mempunyai nilai melampaui suatu jumlah yang ditetapkan rapat Pembina, ataupun atas barang tidak bergerak milik Yayasan;
d. Membebani dengan cara apapun juga kekayaan Yayasan (baik bergerak maupun tidak bergerak); atau
e. Membuat perjanjian yang berkaitan dengan pembangunan bangunan; harus mendapat persetujuan dari Rapat Pembina dan Rapat Pengawas."

"Kami berkeyakinan, amanat tersebut dilanggar pengurus YKSW, karena selama ini tidak pernah diungkapkan. Artinya pula, perjanjian antara YKSW dengan Pemprov DKI batal demi hukum," tegasnya.

Dalam Pasal 17a hingga Pasal 17c AD YKSW turut menerangkan, bahwa Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam beberapa hal. Yakni, mengikat Yayasan sebagai penjamin utang, membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain, dan mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.(yn)

tag: #dki-jakarta  #rs-sumber-waras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...