Jakarta
Oleh Alfian Risifl pada hari Senin, 17 Apr 2017 - 11:39:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Bukti Baru Pembelian Sumber Waras Berpotensi Batal Demi Hukum

16dokumen-sumber-waras.jpg
Dokumen soal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI terus menjadi tanda tanya publik. Meski sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki bukti baru soal kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, namun hingga kini tidak ada kelanjutannya.

Hal itu mendorong sejumlah masyarakat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain soal Sumber Waras, mereka juga menggugat kasus lain yang melibatkan Pemprov DKI yang tidak ada kejelasan penanganannya, yakni reklamasi di pantai utara (pantura) ibu kota.

Salah satu penggugat, Amir Hamzah, optimis PN Jakpus bakal mengabulkan gugatannya, khususnya menyangkut Sumber Waras dengan nilai transaksi sekira Rp 800 miliar.

Sebab, dia dan rekan-rekannya memiliki fakta baru yang berpotensi pembelian lahan RS Sumber Waras berpotensi batal demi hukum dan selama ini belum mencuat di publik. Yaitu, Keputusan Menkumham No: AHU-1125.AH.01.05.Tahun 20019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Adapun poin-poin dalam AD YKSW yang terkait dengan penjualan lahan ke Pemprov DKI pada 2014 silam adalah Pasal 16.

"Tentang Tugas dan Pengurus Yayasan," ujar Amir saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dia lantas menjabarkan seluruh isi pasal tersebut. Ayat (1), Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. Ayat (2), pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.‎

Kemudian, ayat (3) mengamanatkan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal mengenai Yayasan yang ditanyakan oleh Pengawas dan ayat (4) meminta setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasal 16 ayat (5) lah yang lebih menjadi fokus kami. Karena di situ dijelaskan, aset yayasan tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara dipinjamkan atau dijualbelikan," papar Amir.

Adapun bunyi lengkap Pasal 16 ayat (5) adalah, "Pengurus berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kekadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:

a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;
c. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan, menjual atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mempunyai nilai melampaui suatu jumlah yang ditetapkan rapat Pembina, ataupun atas barang tidak bergerak milik Yayasan;
d. Membebani dengan cara apapun juga kekayaan Yayasan (baik bergerak maupun tidak bergerak); atau
e. Membuat perjanjian yang berkaitan dengan pembangunan bangunan; harus mendapat persetujuan dari Rapat Pembina dan Rapat Pengawas."

"Kami berkeyakinan, amanat tersebut dilanggar pengurus YKSW, karena selama ini tidak pernah diungkapkan. Artinya pula, perjanjian antara YKSW dengan Pemprov DKI batal demi hukum," tegasnya.

Dalam Pasal 17a hingga Pasal 17c AD YKSW turut menerangkan, bahwa Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam beberapa hal. Yakni, mengikat Yayasan sebagai penjamin utang, membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain, dan mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.(yn)

tag: #dki-jakarta  #rs-sumber-waras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...