JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i atau biasa disapa Romo meminta KPU dan Bawaslu DKI Jakarta mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat dari Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Permintaan ini menyusul aksi bagi-bagi sembako oleh Timses pasangan tersebut.
Pernyataan Romo merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 9 Tahun 2016 pasal 88 ayat 1 poin a. Pasal ini berbunyi Pasangan calon dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara, dikenakan sanksi pembatalan.
Menurut dia, tim sukses atau tim kampanye Ahok-Djarot telah terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masih dengan membagi-bagikan sembako pada saat masa tenang kampanye.
"Harus didiskualifikasi kalau memang KPU dan Bawaslu independen," kata Syafi'i kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Bila tidak ada keputusan tegas, Romo menilai hukum di Indonesia telah mati.(plt)