Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 27 Apr 2017 - 15:57:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Kader Demokrat Gugat SBY ke Kemenkumham, Ini Kata Yassona

11YasonnaLaoly.jpg
Yasonna Laoly (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah kader Demokrat menggugat ketua umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menangapi hal ini, Menkumahm Yassona Laoly mengaku, tidak bisa memperoses sebuah keputusan yang telah dikeluarkan oleh dirinya.

"Kalau keputusan Menkumham itu bisa dirubah dalam keputusan pengadilan," kata Yassona di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Yasonna menjelaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja membekukan Partai Demokrat tanpa ada keputusan pengadilan.

"Menunggu proses pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Sahat Saragih, deklarator Partai Demokrat dan penggugat, mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia ingin, untuk sementara waktu, kegiatan politik partai berlogo bintang Mercy itu dibekukan.

"Kami dari penggugat menginginkan agar seluruh kegiatan partai dibekukan berdasarkan AD/ART yang legal bukan ilegal, karena nanti produk partai menjadi ilegal, karena D/ART itu Undang-Undang Dasar partai, hasil forum tertinggi," kata Sahat.

SBY dituding telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2. SBY disebut mengubah AD/ART partai secara sepihak tanpa diketahui peserta kongres Demokrat di Surabaya tahun 2015 lalu.

Sahat Saragih menjelaskan, tiga poin di AD/ART yang diubah seenaknya oleh SBY yakni tentang Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK). Menurut dia, di kongres tidak ada badan itu, yang ada divisi.

"Itu badan untuk pembinaan organisasi, memang baik, tapi tidak ada di kongres, yang ada di kongres itu divisi pembinaan, bukan badan," tuturnya.

Selanjutnya, dia menambahkan, SBY juga menambahkan pasal divisi keamanan internal. Hal itu, kata dia, tidak ada dalam kongres. Karena Partai Demokrat sudah memiliki namanya Rajawali, ditambahkan di situ.

Terakhir, pasal yang dilanggar SBY adalah tentang fungsi dan kewenangan direktur eksekutif. Dalam kongres disetujui bahwa direktur eksekutif harusnya di bawah sekjen, tapi didaftarkan oleh SBY malah sejajar.(yn)

tag: #menkumham-yasonna-laoly  #partai-demokrat  #susilo-bambang-yudhoyono-sby  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement