JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota panitia tim penyedia proyek e-KTP, Henry Manik mengaku menerima sejumlah uang dari Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Henry yang berstatus sebagai PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri ini menerima uang panas tersebut secara bertahap sebanyak Rp 4 juta.
"Honor diterima dari pak Drajat berkali-kali, untuk menyemangati panitia tim penyedia. Ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 1 juta," kata Henry di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Ketika ditanya Majelis Hakim apakah sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK, Henry menjawab belum.
"Belum saya kembalikan ke KPK, karena KPK belum meminta kepada saya," ucapnya.
Selain Henry, mantan Kasubag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Djoko Kartiko Krisno juga mengaku menerima aliran dana sebanyak Rp 10 juta dari Drajat Wisnu.
"Saya terima dari Pak Drajat, jika dikumpulkan sebanyak Rp 10 juta, dan sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Djoko.
Mahmud, yang merupakan PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga panitia anggota tim teknis mengaku menerima aliran dana dari Drajat Wisnu pada tahun 2012 sebanyak Rp 10 juta.
"Saya terima dari Pak Drajat sewaktu mau lebaran tahun 2012, di kumpulkan sebanyak Rp 10 juta," ungkap Mahmud.
Kemudian, anggota tim penyedia proyek e-KTP yang lain, Toto Prasetyo mengaku menerima aliran dana dari Drajat Wisnu sebanyak Rp 4 juta, dan sudah dikembalikan ke KPK.
"Total menerima Rp 4 juta, itu sudah saya kembalikan ke KPK," tandas PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri ini.
Sebelumnya, Sekertaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan mengaku menerima aliran dana proyek e-KTP sebanyak USD 40 ribu dari terdakwa Sugiharto. (plt)