
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Manager hukum dan Humas PT DI Irland Budiman menegaskan, beredarnya kabar di aplikasi WhatsApp maupun Media Sosial lainnya mengenai berita penjualan PT DI sebagai Industri Strategis Indonesia yang dijual pemerintah Indonesia ke pihak Asing atau Cina adalah berita hoax yang sengaja disebar pihak tak bertanggung jawab.
"Industri Pertahanan dilindungi UU No. 16 Tahun 2012 yang terjamin oleh negara eksistensinya, dengan demikian tidak boleh sebagian atau seluruh sahamnya dijual kepada pihak manapun dan 100% milik Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Irland melalui siaran pers yang diterima TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (30/04/2017).
Jadi, lanjut dia, mana mungkin PT Dirgantara Indonesia (Persero) dijual ke pihak asing karena PT DI termasuk salah satu industri strategis yang diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan.
Seperti diketahui, terang dia, Dalam UU No. 16 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara.
"Penjelasan dalam UU No. 16 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 di atas bahwa kepemilikannya sepenuhnya dikuasi oleh negara dan dilarang dijual kepada pihak asing manapun," tegasnya.
Dengan adanya kabar yang menyesatkan tersebut, tandas dia, PTDI mengimbau kepada semua pihak untuk bijak dalam menyebarkan informasi, terutama informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
"Dukungan dari semua pihak dibutuhkan untuk mendukung kemandirian Industri Dirgantara Indonesia demi kemajuan bangsa Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, berhembus isu di pesan aplikasi Whatsapp dan medsos lainnya bahwa PT DI telah dijual oleh pemerintah kepada pemerintah Cina.
Berikut salah satu kutipan berita isu dijualnya PT DI oleh pemerintah ke China.
Terlambat dari Bandung
Inalilahi Wa Ina Illaihi Roji’un. Telah berpindah tangan, satu lagi BUMN Strategis yang dibangun alm, HM. Soeharto dan Prof. DR. Ing BJ Habibie kpd Aseng.
Dengan ditanda tangani nya pelunasan pembayaran dari pemerintah Cina kpd pemerintah Indonesia pada awal April 2017 oleh Presiden Joko Widodo (disetujui dan ditanda tangani oleh Ketua KPK, Ketua DPR RI dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden) maka secara resmi Kepemilikan PT. Dirgantara Indonesia/PTDI dh. IPTN NURTANIO, berpindah tangan menjadi milik pemerintah Republik Rakyat Cina.
Dengan demikian, untuk selanjutnya, seluruh pesawat dan komponen hasil produksi, akan berlabel Made in Cina. (icl)