JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tindakan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang mengetuk palu pengesahan Hak Angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang paripurna, Jumat, (28/4/2017) dinilai cacat prosedur. Fahri ditengarai menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan sidang.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, dalam Pasal 29 Tata Tertib DPR nomor 1 tahun 2014 jelas mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dua tahap. Pertama, pengambilan keputusan harus dilakukan melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu.
"Forum paripurna kemarin tidak ada musyawarah mufakat. Itu sebabnya beberapa anggota walk out," kata Feri di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Kemudian, mekanisme kedua, setelah musyawarah mufakat tidak terpenuhi, maka dilakukan voting atau pemungutan suara. Jadi, suara terbanyak menentukan, apakah akan dilakukan Hak Angket atau tidak.
Namun, tanpa dua mekanisme tersebut, tiba-tiba Fahri mengetuk palu, seakan-akan Hak Angket telah resmi. Atas tindakannya, Fahri diduga berupaya memanipulasi kewenangan DPR untuk mengganggu KPK.
"Karena prosedurnya yang tidak taat itu, maka kita duga, jangan-jangan, Fahri telah berupaya mengganggu proses penyidikan dengan menyalahgunakan kewenangannya," ungkap dia.
Kemudian, pengajuan Hak Angket KPK diyakini belum tentu sah. Sebab, saat ini proses penyidikan perkara, dalam hal ini perkara dugaan korupsi e-KTP tengah berjalan.
Oleh karena itu, Feri menganggap, Fahri menggunakan kewenangannya untuk memanipulasi anggota DPR dan dengan berbagai cara, menggunakan logika hukum sesat untuk menggulirkan Hak Angket. Apalagi, tugas membongkar informasi merupakan tugas pengadilan.
"Bukan tugas lembaga legislatif," tegasnya.(plt)