Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 04 Mei 2017 - 13:30:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Saksi: Andi Narogong Pihak yang Cawe-cawe dalam Proyek e-KTP

14e-ktp-2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya mengungkapkan, Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan orang yang mempunyai peran besar dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan Isnu saat menjadi saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).

Dalam kesaksiannya, Isnu mengaku kenal Andi setelah dikenalkan Irman, satu dari dua terdakwa, di ruang kerjanya pada tahun 2009. Saat itu, ungkap dia, Andi merupakan pengusaha yang akan mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"Kenal Andi Agustinus alias Andi Narogong?" tanya jaksa kepada Isnu.

"Andi yang saya kenal pengusaha. Dia seperti mungkin cawe-cawe," jawab Isnu. "Maksudnya?," tanya jaksa lagi.

"Ikut terlibat lah proyek ini. Kami pernah diundang dia di ruko Fatmawati dan kami diundang dia," jelasnya.

Isnu mengatakan, terdakwa Irman sempat memberi pesan kepadanya agar mengikuti seluruh arahan Andi jika ikut proyek tersebut. Ia pun mengiyakan permintaan tersebut.

Jaksa KPK pun bertanya alasan Irman memberinya pesan seperti itu. Dijelaskan Isnu bahwa Andi merupakan orang yang bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan proyek e-KTP.

"(Irman) bilang ini adalah orang yang semacam koordinasi lah silakan berkomunikasi dengan Andi," jawabnya.

"Untuk apa?" tanya jaksa lagi.

"Untuk proyek e-KTP," jawab

"Kenapa anda Dirut BUMN dipanggil Irman?" tanya Jaksa.

"Dipanggil Plt Dirjen," jawab Isnu.

"Buat apa anda dipanggil?" tanya.

"Kami gak tahu pasti awalnya. Tapi kami istilahnya open mind saja" jawabnya.

Diketahui, dalam proyek pengadaan e-KTP, PNRI merupakan salah satu pemegang konsorsium di proyek tersebut.

Andi Agustinus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(yn)

tag: #ektp  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement