
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menolak keras rencana pemerintah yang akan membubarkan organisasinya.
Menurut Ismail, pembentukan Ormas HTI telah sesuai peraturan dan undang-undang, sehingga tidak ada alasan untuk dibubarkan.
Dijelaskan Ismail, HTI telah didaftarkan sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dirinya menuturkan, dalam pasal itu disebutkan,"Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia".
"Karena memang menurut UU Ormas, sebuah ormas pendaftarannya di Kemenkumham, bukan di Kemendagri. Kemendagri itu tak berurusan dengan ormas," kata Ismail di kantornya, Tebet, Jaksel, Senin (8/5/2017)
Dirinya juga membantah, jika organisasi yang dinaunginya itu, disebut-sebut organisasi yang anti Pancasila. Ia pun meminta menunjukkan dimana bukti jika HTI anti Pancasila.
"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujarnya.
Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI.
"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," tuturnya.
"Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," lanjut dia.(yn)