
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan telah mengajukan permintaan dialog kepada pemerintah. Namun, HTI mengklaim pemerintah mengabaikan permintaan itu.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya bakal menunggu langkah hukum dari pemerintah tentang wacana pembubaran HTI. Mereka berharap, wacana pembubaran ini batal.
Dia menambahkan, HI bakal terus mencermati proses dari pihak pemerintah.
"Kami berharap proses ini tidak berujung pada apa yang disebut pembubaran. Itu sangat tidak elok dan menciderai hak anak bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa," kata Ismail di Kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2017.
Ismail mengaku HTI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika akhirnya pemerintah membubarkan HTI. Cara-cara yang ditempuh juga bakal sesuai koridor hukum.
HTI, lanjut dia, juga telah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat berdialog dengan pemerintah. Namun, pemerintah dinilai mengabaikan permintaan tersebut.
"Tapi, justru dialog ini tidak pernah ada," tegasnya.
Selain itu, Ismail juga menyangsikan sikap pemerintah yang mewacanakan pembubaran HTI baru-baru ini. Sebab, HTI masuk ke Indonesia sejak 1983.
"Hizbut Tahrir ini sudah berdakwah lama. Kenapa baru sekarang? Kenapa setelah aksi 212, kenapa setelah pilkada DKI? Kita tidak ngerti. Itu aksi-aksi damai, pilkada berlangsung dengan damai. Kenapa jadi sekarang?" Ucap dia.
Ismail menilai wacana pembubaran HTI merupakan langkah sepihak dari pemerintah. Sebab, dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas diatur tata cara pembubaran sebuah ormas. Dalam UU tersebut tercantum bahwa pembubaran sebuah ormas harus melalui proses pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Tak cuma itu, untuk bisa sampai pengadilan juga perlu melalui tahapan pemberian surat peringatan (SP) dari pertama sampai ketiga.
"Lho ini ujug-ujug kok mau dibubarkan? Kalau pemerintah mengatakan, jangan ada kelompok intoleran, yang tidak toleran siapa sebenarnya kalau begini?," tegasnya. (plt)