Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 09 Mei 2017 - 07:35:11 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Selidiki Peran Perusahaan Ikut Tender di Korupsi E-KTP

3Gedungkpkbaru.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran salah satu perusahaan yang mengikuti tender proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), yaitu PT Murakabi Sejahtera.

KPK pada Senin (8/5/2017), memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yaitu mantan anggota DPR RI 2004-2009 Antarini Malik, dan dua orang dari swasta masing-masing Onny Hendro Adhiaksono, dan Deniarto Suhartono.

"Untuk salah satu saksi dari kasus KTP-e dengan tersangka Andi Agustinus (AA), yaitu Deniarto Suhartono penyidik mendalami kaitan saksi dengan salah satu perusahaan yang ikut dalam salah satu tender KTP-e, yaitu PT Mukarabi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam pemeriksaan, kata Febri, KPK juga mendalami soal kepemilikan PT Mukarabi dan tentu juga mengecek kembali keterkaitannya dengan sejumlah pihak lainnya dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP-e itu.

Sementara, untuk dua saksi lainnya, yaitu mantan anggota DPR RI 2004-2009 Antarini Malik dan Onny Hendro Adhiaksono dari swasta, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk dua saksi itu karena berhalangan hadir dalam pemeriksaan.

Dalam dakwaan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium, yaitu Percetakan Negara Indonesia, Astapraphia, dan Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp 5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,314 triliun.

Andi Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. (Ant/icl)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...
Berita

Rajiv Bagikan 10 Ribu Paket Sembako di Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Saat Reses DPR RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, membagikan sebanyak 10 ribu paket sembako kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan ...