Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 09 Mei 2017 - 11:17:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding

64ahok-kotak-kotak.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim kasus dugaan penodaan agama menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tak terima dengan putusan hakim, gubernur DKI Jakarta itu menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami akan melakukan banding," kata Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, Selasa (9/5).

Sedangkan jaksa akan melakukan pikir-pikir dalam waktu yang ditentukan dalam undang-undang.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan menentukan sikap dengan waktu yang ditentukan Undang Undang," kata jaksa.

Majelis hakim mengingatkan Ahok dan tim pengacaranya. Meski sudah mengucapkan untuk banding, namun harus tetap memberikan catatan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam catatan tersebut, Ahok dan tim pengacara menandatanganinya.

"Di situ akan secara sah mengajukan banding," kata hakim.

Untuk salinan putusan, lanjut hakim, akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk penasihat hukum terdakwa, harus mengajukan permohonan secara tertulis. "Maka 1x24 jam dari permohonan akan mendapatkan salinan tersebut," ujar hakim.

Sebelumnya, majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah ayat 51.

"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," kata Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.

Adapun sejumlah hal yang meringankan, Ahok bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihhukum dalam kasus sebelumnya.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement