JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi vonis 2 tahun penjara bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu, ia mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan sanksi untuk jaksa penunut umum (JPU) kasus Ahok.
Dahnil mengungkapkan, JPU justru membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri, dan punya sinyal tidak independen.
"Maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, Dahnil menilai hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghadirkan keadilan untuk publik.
Dia mengatakan, Pemuda Muhammadiyah mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.
“Tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan negara,” cetusnya.(yn)