Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 09 Mei 2017 - 15:07:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemuda Muhammadiyah Desak Komjak Beri Sanksi JPU Kasus Ahok

90Dahnil-Anzar.jpg
Dahnil Anzar Simanjuntak (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi vonis 2 tahun penjara bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu, ia mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan sanksi untuk jaksa penunut umum (JPU) kasus Ahok.

Dahnil mengungkapkan, JPU justru membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri, dan punya sinyal tidak independen.

"Maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Selain itu, Dahnil menilai hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghadirkan keadilan untuk publik.

Dia mengatakan, Pemuda Muhammadiyah mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.

“Tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan negara,” cetusnya.(yn)

tag: #ahok  #muhammadiyah  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement