JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Politisi Partai Golkar Markus Nari melengkapi daftar nama anggota DPR yang disebut-sebut dalam dakwaan kasus mega korupsi e-KTP. Kasus ini bakal menguji kematangan politis sosok politisi yang memang matang di panggung politik nasional ini.
Mengutip wikipedia, Markus lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 17 September 1963. Politisi Partai Golkar ini tercatat sebagai Anggota DPR-RI periode 2009–2014 dan 2014 sampai sekarang.
Markus mendapat tiket masuk kompleks parlemen Senayan setelah mendapat 29.436 suara pada pemilu legislatif 2009. Suara ini didapat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, yang meliputi wilayah Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, Pinrang, dan Palopo. Markus Nari pun duduk di Komisi IV yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan, dengan nomor anggota A-269.
Tiket kedua masuk Senayan dia peroleh saat meraih 76.608 suara pada pemilu legislatif 2014. Suara tersebut diperoleh dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan III. Partai mempercayainya duduk sebagai Anggota Komisi II DPR, yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria.
Di tengah karir politik yang terbilang cemerlang tersebut, sayangnya Markus harus menghadapi 'batu sandungan'. Namanya muncul dalam dakwaan terhadap terdakwa Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sigiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri). Dakwaan ini memaparkan kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP 2010-2012.
Menurut dakwaan, guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang Rp5 miliar oleh Markus. Namun saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 April 2017, Markus membantah.
"Saya tidak pernah terima uang Rp4 miliar dalam bentuk dolar dan rupiah," tegas dia.(plt)