Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Kamis, 11 Mei 2017 - 06:01:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Izinkan 5 Ahokers Menginap di Mako Brimob

16ahokersedan.jpg
Ahokers (Sumber foto : Istimewa)

DEPOK (TEROPONGSENAYAN) - Lima orang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memaksa untuk menginap di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017).

Padahal, sebelumnya pihak kepolisian sudah meminta mereka untuk meninggalkan areal Mako Brimob.

"Mohon bapak ibu untuk pergi. Ini sudah malam. Bapak ibu tidak boleh bermalam di sini," ujar salah seorang anggota kepolisian berpakaian bebas.

Polisi juga mengangkat sejumlah barang bawaan para pendukung Ahok. Namun beberapa orang mencoba tetap mempertahankan barang bawaannya.

"Jangan sentuh barang kami. Bapak tidak berhak mengusir kami," ujar salah satu pendukung Ahok Rismauli Tambunan.

Menurut mereka, pihak kepolisian tidak berhak mengusir karena mereka bukan ormas radikal. Para pendukung Ahok ini menjamin tidak akan berbuat anarkis.

Adu mulut tersebut berlangsung alot hingga 10 menit. Namun pihak kepolisian, belum juga bisa membubarkan massa.

Akhirnya salah seorang pendukung Ahok berdialog dengan Kapolresta Depok, Kombes Herry Heryawan. Akhirnya Herry mengizinkan lima orang tersebut untuk bermalam. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...