Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 11 Mei 2017 - 14:10:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Hakim Kasus Ahok Dapat Promosi ke Daerah

71hakim-kasus-ahok.jpg
Majelis hakim kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) mempromosikan tiga hakim yang menangani kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke daerah.

Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Abdul Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu dan Jupriyadi dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Saat dikonfirmasi soal mutasi tiga hakim Ahok itu, Juru Bicara MA Suhadi mengamininya.

“Informasinya memang seperti itu,” kata Suhadi kepada awak media, Kamis (11/5/2017).

Selain itu, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi juga dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama karena terbukti melakukan penodaan agama.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Ahok agar ditahan. Kini Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sebagaimana diketahui, Ahok diadili oleh majelis:

Hakim Ketua:

Dwiarso Budi Santiarto

Hakim Anggota:

1. Jupriyadi SH

2. Abdul Rosyad SH

3. Joseph V. Rahantoknam SH

4. I Wayan Wirjana SH

Di tengah persidangan, Joseph meninggal dunia dan digantikan oleh Didik Wuryanto.(yn/jawapos)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement