Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 11 Mei 2017 - 14:41:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Novel, Polisi Sebut AL Masih Berstatus Saksi

98argo.jpg
Kombes Pol Argo Yuwono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa AL (30) soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, belum ada indikasi yang mengarah bahwa AL adalah pelakunya. Dan statusnya masih saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita belum menemukan (indikasi) dia adalah pelakunya," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5/2017).

AL diperiksa sejak ditangkap di kawasan Jakarta, pada Selasa (9/5) malam lalu. Karena dari hasil pemeriksaan selama 1x24 jam itu belum menemukan adanya indikasi AL sebagai pelakunya, maka polisi tidak menahan AL.

"Ini sudah 1x24 jam, yang bersangkutan ini sedang kita masih cek alibinya dengan tim, tapi kita tidak menahan," imbuhnya.

Argo mengatakan, pihaknya masih akan mengecek keterangan AL ini dengan keterangan saksi lainnya. Polisi juga akan mencari bukti lainnya untuk pendalaman keterangan AL ini.

AL adalah warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada Selasa 9 Mei malam lalu, setelah polisi menyelidiki sebuah foto yang diberikan oleh Novel di rumah sakit di Singapura.(yn)

tag: #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement