
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengacara Basuki Djahja Purnama (Ahok) Wayan Sudita menuding keputusan pengadilan yang menjatuhkan Ahok dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama dikarenakan tekanan.
"Karena dari 14 jaksa yang menangani kasus ini sejak penyidikan dan penyelidikan 10 mengatakan tidak ada bukti karena tidak diingatkan terlebih dahulu karena mengunakan pasal 156 A, boleh saya ingatkan ada 9 ahli yang dipanggil, 6 ahli pidana itu mengatakan tidak ada bukti kemudian para penyidik dan para penyelidik kemudian keraguan itu dari awal sudah ada," kata Wayan dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Tapi, kata Wayan, semua itu berubah setelah adanya tekanan dalam keputusan mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Tapi karena tekanan semua ini berubah, lalu munculah kebijakan baru dimana penyidik diberhentikan tanpa sperindik, lalu SK Kapolri yang mengharuskan kasus-kasus pasangan calon dihentikan terlibih dahulu ini diterabas juga," tandasnya.
Ahok dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara, yang dipimpin H Dwiarso Budi, walau jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Setelah divonis, Ahok langsung menjalani hukuman di LP Cipinang namun tim penasehat hukumnya sedang mengupayakan penangguhan penahanan maupun perlakuan tahanan kota sejalan dengan pengajuan banding. (icl)