JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Departemen Keuangan PT PNRI merangkap koordinator keuangan konsorsium PNRI, Indri Mardiani mengakui adanya kontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK e-KTP, Sugiharto.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hal itu terkuak setelah dari catatan pengeluaran keuangan PNRI ke sejumlah perusahaan. Diantaranya PT Trisakti Mustika Grafika dan PT PURA Barutama.
"Kalau dilihat mutasinya ada pak," kata Indri saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Namun, Indri mengaku tak mengingat lagi berapa jumlah pasti mutasi keuangan tersebut.
"Tapi saya ngga tahu jumlahnya," ucapnya.
Lebih jauh, Indri juga membenarkan adanya potongan dua sampai tiga persen dari setiap anggota PNRI untuk managemen bersama PNRI. Namun, ia mengklaim tak mengetahui peruntukannya.
"Saya ngga tahu pak," tandasnya.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto terungkap sejumlah keganjilan tentang pengadaan e-KTP. Salah satunya konsorsium PNRI tidak melaksanakan kewajibannya yang telah diatur dalam kontrak.
Berdasarkan kontrak, konsorsium PNRI berkewajiban memproduksi, personalisasi, dan distribusi blangko KTP berbasis chip sebanyak 172.015.400 keping dengan perincian tahun 2011 sebanyak 67.015.400 keping dan tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping.
Konsorsium PNRI juga berkewajiban mengadakan peralatan data center, hardware, sistem AFIS, software, layanan keahlian pendukungan kegiatan, serta bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.
Faktanya, telah terjadi penyimpangan. Anggota konsorsium PNRI disebut mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto sebagaimana yang diatur.
Paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP elektronik yang seharusnya dilaksanakan oleh Perum PNRI disubkontrakkan kepada PT PURA Barutama, PT Trisakti Mustika Grafika, PT Ceria Riau Mandiri dan PT Mecosuprin Grafia, PT Sinegri Anugrah Mustrika, serta PT Global Priam Media. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan blangko e-KTP yang dilaksanakan PT Sandipala Artha Putra disubkontrakkan kepada PT Trisakti Mustika Grafika, PT Pura Barutama, dan PT Betawi Mas Cemerlang. (plt)