JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tidak setuju jika pasal 156a KUHP tentang penodaan agama direvisi. Hal itu menyusul keinginan sebagian kelompok agar aturan itu ditinjau ulang pasca vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
"Gak perlu direvisi kok. Semuanya NKRI. Jadi kalau ada penistaan agama semuanya harus berlaku pada semua umat. Gak boleh pada semua agama," kata Taufik di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta seluruh rakyat Indonesia mengamalkan nilai-nilai Pancasila untuk tidak menyinggung agama lain. Sehingga, muncul kesadaran untuk selalu menghormati setiap agama maupun suku.
"Siapapun tidak boleh menyinggung masalah isu tentang agama. Karena ini berbahaya. Apalagi kalau negara lain mau ikut campur tangan cawe-cawe negara kita," pungkasnya.(yn)