Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Selasa, 16 Mei 2017 - 16:54:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Refly: Jika Tak Puas, Masyarakat Bisa Gugat Pasal 156a

76ReflyHarun.jpg
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, jika tidak puas terhadap pasal 156a KUHP karena dianggap diskriminatif, masyarakat dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Refly, undang-undang yang baik adalah jika dalam perumusannya tidak multi tafsir dan tidak diskriminatif. Kalau multi tafsir, kata dia, berarti UU itu masih buruk dan bisa menimbulkan otoritarianisme mayoritas atas minoritas dan sebaliknya.

"Pasal 156a itu karena Presiden Soekarno waktu itu hanya untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Sementara itu dari sisi negara, negara itu, harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Jadi, silakan masyarakat menggugat ke MK atas pasal 156a ini kalau dinilai diskriminatif," ujar Refly dalam forum legislasi 'Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?' bersama anggota Komisi III DPR RI FPPP Arsul Sani di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Sebaiknya, kata dia, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada kategori pertama, hatespeech (ujaran kebencian) yang sifatnya guyonan, bercanda, dan olok-olokan. Kedua, yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang, seperti menginjak-injak kitab suci dan sebagainya.

"Jangan sampai ini terjadi di Pilpres 2019 meski politik kita masih menghalalkan segala cara," pungkasnya. (plt)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...