Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 18 Mei 2017 - 16:16:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Ini Terlibat Penipuan, PDIP: Terancam Sanksi Pemecatan

18Indra-Simatupang.jpg
Indra Simatupang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPR dari Fraksi PDIP Indra Simatupang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan ditahan. Meski demikian, legislator itu masih belum diganti oleh PDIP di DPR dan masih menerima gaji.

Menanggapi ini, Wakil Bendahara DPP PDIP Juliari Peter Batubara mengatakan, pergantian antar waktu atau PAW Indra Simatupang sedang diproses oleh DPP PDIP.

"Sedang diproses, jadi tunggu saja karena sampai saat ini kasusnya juga masih bergulir," kata Juliari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Dia mengatakan, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sering menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya jika terindikasi melakukan pelanggaran hukum, termasuk penipuan. Termasuk melarang seluruh anggotanya yang menjadi anggota DPR dan DPRD melakukan bisnis haram.

"Jika terbukti diantara mereka ada yang sampai melakukan pelanggaran hukum termasuk penipuan pasti diambil sanksi tegas seperti pemecatan dan pencopotan dari jabatannya. Itu komitmen PDI Perjuangan, tidak memberi celah kepada semua kadernya terutama anggota legislatif melakukan pelanggaran hukum, karena merusak citra dan perjuangan partai," kata Jualiari.

Karena itu, tambah Juliari, terkait kasus Indra Simatupang, ia minta agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Masih soal kasus Indra Simatupang, seorang pejabat Sekretariat Jenderal DPR yang enggan disebut namanya, mengakui bahwa Indra masih tercatat sebagai anggota fraksi, meski sudah tidak aktif menjalankan tugasnya.

"Pak Indra masih mendapat haknya sesuai peraturan perundangan. Karena sampai saat ini belum ada keputusan hukum yang tetap kata dia, maka dia masih menerima gaji setiap bulan. UU nya kan begitu, secara administratif masih tercatat sebagai anggota DPR, maka haknya masih diterima. Kecuali sudah keluar SK pergantian," kata dia tanpa menyebut UU yang dimaksud.

PDIP selaku induk partai dari Fraksi PDIP DPR, tidak menjatuhkan sanksi dan belum memberhentikan Indra Simatupang, meski yang besangkutan sudah jelas melanggar hukum.

Sebelumnya, sejak Jumat (28/10/2016) lalu, Indra resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dilaporkan kuasa hukum pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo pada 15/2/2016 lalu atas dugaan melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan penipuan dari April - Agustus 2015.

Dalam bisnis yang dijalankan Indra, kedua pengusaha yang menjadi korban mengalami kerugian senilai Rp 96 miliar. Modusnya Indra mengajak korban untuk bisnis jual beli kernel dan CPO, yang diduga semua bisnis itu adalah fiktif dan tak pernah ada.(yn)

tag: #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement