JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kalangan ahli menilai sudah saatnya membuka dokumen sejarah ketetangeraan. Sebab, salama ini sejarah ketatanegaraan Indonesia masih menyimpan beragam rahasia yang tersembunyi.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi "Menelusuri Sumber Primer Sejarah Konsitusi Republik Indonesia" di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Saat ini, banyak dokumen sejarah ketatanegaraan yang belum terungkap sepenuhnya, atau bahkan patut diduga sengaja tidak diungkap. Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Mustafa Fakhri mengatakan, studi mengenai sejarah konstitusi selama ini berpedoman pada sumber yang terbatas, dan selalu tidak mudah untuk menguji dan melihatnya ke sumber data premier.
"Sudah saatnya pemerintah pascareformasi secara jujur membuka beragam dokumen sejarah ketatanegaraan sebagai bukti komitmen terhadap open governace, sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik," kata Fakhri.
Ia menyatakan, berbagai buku rujukan tentang Pancasila dan UU 1945, termasuk buku pelajaran sekolah, kerap menjadikan buku "Naskah Persiapan UUD 1945" yang ditulis oleh Mohammad Yamin sebagai referensi utama. Diantaranya, lanjut dia, ketika membahas seputar pembahasan dasar negara yang diperdebatan di sidang badan penyelidikan usaha persiapan kemerdekaan (BPUPK) yang saat ini banyak merujuk kepada buku terebut.
"Hal yang sama juga dilakukan oleh penyusun risalah sidang BPUPKI-PPKI yang diterbitkan oleh sekretaris negara," ucapnya.
Sementara itu, dalam diskusi ini Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) turut menggaungkan tuntutan agar dibuka fakta baru tentan sejarah ketatanegaraan Indonesia. Perlu pula dibangun kebiasaan untuk selalu menelusuri suatu hal dari sumber primer., Dengan demikian hak konstitusional warga negara akan sejarah bangsanya yang otentik dapat terpenuhi. (plt)