JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto tak setuju dengan wacana pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Polri.
Pasalnya, menurut Didik, kasus korupsi yang kini ditangani Polri maupun Kejaksaan Agung kurang maksimal.
"Kami berpandangan, hadirnya lembaga baru terkait pemberantasan korupsi tidak tepat dan tidak bijak, terlebih lagi amanah konstitusi kita sudah jelas," kata Didik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Anggota Komisi III DPR ini masih yakin KPK masih bisa bekerja maksimal dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, yang harus dilakukan saat ini yakni melakukan penguatan dan dukungan kepada segenap penegak hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kalau ada yang berpandangan bahwa upaya pemberantasan hukum saat sekarang belum maksimal atau tidak profesional, tidak transparan dan tidak adil tentu ada mekanisme pengawasannya. Check n balance bisa dilakukan oleh segenap masyarakat termasuk wakil mereka di DPR," tuturnya.
"KPK, Polisi dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan korupsi tentu perlu diberikan masukan dan kritik yang konstruktif agar lebih maksimal dan terhindar dari abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang)," imbuhnya.
Polri mendorong pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di kepolisian untuk memaksimalkan kinerja Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian ingin jumlah personel dan anggaran dalam penanganan korupsi ditambah. Namun, dari segi ruang lingkup dan kerja sama dengan stakeholder tetap dipertahankan.
Salah satunya koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai instansi yang juga menangani perkara korupsi.(yn)