Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 27 Mei 2017 - 16:57:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Rugikan Triliunan, Subsidi 11 Industri Biofuel Dinilai Sama dengan Dana Talangan BLBI

37Kelapa-Sawit.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring Fahmi Hafel mengatakan subsidi kepada 11 Industri biodiesel telah merugikan negara puluhan triliun. Bahkan, kata dia, subsidi itu tidak ada bedanya dengan dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada para bankir perampok dana pemerintah.

Subsidi kepada 11 Industri biodiesel diberikan dari Dana Perkebunan yang dipungut dari hasil pungutan ekspor CPO selama dua tahun. Menurutnya, pengucuran dana tanpa kontrol itu berpotensi adanya produksi biodiesel bodong.

"Kesamaannya adalah sama-sama menguras uang negara yang susah payah dikumpulkan dan modusnya sama tipu muslihat oleh 11 industri biodiesel berbahan baku CPO yang juga pemilik pabrik kelapa sawit dan perkebunan sawit paling luas di Indonesia," ucap Hafel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2017).

Seharusnya, terang Hafel, Presiden Joko Widodo diberikan masukan yang benar soal industri biodiesel yang banyak menyedot uang negara di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Nah, ini akibatnya pihak yang dirugikan dari penerapan PE adalah produsen kelapa sawit dan CPO nasional, pembeli (importir) CPO dan produk turunannya di luar negeri, penyedia jasa di pelabuhan dan pemasok input perkebunan kelapa sawit serta negara," bebernya.

Lebih lanjut Hafel menjelaskan, khusus untuk kasus CPO, pengusaha penghasil CPO akan menekan harga tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan petani. Jadi secara implisit, TBS juga terkena pungutan ekspor, meskipun petani tidak mengekspor. Selanjutnya, penurunan produksi CPO dan produk turunannya menyebabkan ekspor CPO dan produk turunannya turun.

"Penurunan ekspor ini mengakibatkan kebutuhan importir di luar negeri tidak terpenuhi. Bahkan, apabila penerapan PE oleh Indonesia ini menimbulkan guncangan harga di pasar internasional, maka importir akan membeli CPO dan produk turunannya dengan harga lebih tinggi dari pada tanpa PE," ucapnya.

Penurunan ekspor ini, lanjutnya, mengakibatkan kebutuhan importir di luar negeri tidak terpenuhi. Bahkan, apabila penerapan PE oleh Indonesia ini menimbulkan guncangan harga di pasar internasional, maka importir akan membeli CPO dan produk turunannya dengan harga lebih tinggi dari pada tanpa PE.

"Penurunan volume ekspor ini juga berarti merugikan pelaku bisnis di pelabuhan dan negara juga kehilangan devisa," demikian Fahmi.

Sebelumnya, sejumlah masa Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan aksi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel ,oleh Badan Penghimpun Dana Perkebunan dengan nilai Triliunan rupiah.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia, Arifin Nur Cahyono, mengatakan, aksi demo yang dilakukan KAKI adalah menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana Pungutan Ekspor CPO yang digunakan untuk subisidi Industri Biofuel Kepada 11 Perusahaan Kebun Sawit Raksasa yang memiliki Industri Biofuel ,oleh Badan Penghimpun Dana Perkebunan.

"Kami meminta segera KPK memeriksa dan meyelidiki pengunaan dana hasil pungutan ekspor CPO yang diselewengkan pengunaan dan melanggar UU Perkebunan no 39 Tahun 2014," kata Arifin di Gedung KPK, Kuningan, Jumat ( 28/4/2017).

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement