JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota BPK RI Dr. Agung Firman Sampurna menegaskan, tidak ada audit ulang terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada auditor BPK.
Agung menjelaskan, predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang dilakukan BPK RI kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sudah melalu sistem yang sangat terstruktur dan terlembaga.
Dimana, ujar Agung, pemeriksaan tersebut sudah sesuai sistem karena melibatkan anggota BPK mulai dari tim junior dan senior yang membidangi pengendali teknis, penjamin mutu.
"Dan itu ada prosedur yang begitu panjang, yang didalam prosedur itu ada quality insurance dan quality control (jaminan kualitas dan kontrol) untuk sampai dengan konsep laporan hasil pemeriksaan yang didalamnya ada opini. Jadi ada buku satu opini, buku dua kepatuhan, dan buku tiga efektifitas sistem pengendalian internal (SPI)," kata Agung di Auditorium Pusdiklat BPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Lebih jauh, Agung menambahkan, kalau audit BPK RI tidak pernah bergantung kepada pimpinan BPK, lantaran sistem yang ada mengharuskan semua anggota BPK bekerja independen dan akuntabel.
"Karena saya katakan tadi audit BPK itu sistem, jadi tidak bergantung dengan seorang tortama (auditor utama), tidak bergantung dengan kepala auditorat, bahkan tidak bergantung dengan pimpinan BPK seperti saya," tuturnya.
Meski begitu, Agung mengatakan, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap auditor BPK yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Silahkan KPK bekerja, kami punya kepercayaan mereka profesional, seperti kami diaudit profesional kita percaya KPK profesional, kita taat hukum, kita taati proses hukum," pungkasnya. (icl)