Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 29 Mei 2017 - 15:11:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemberian WTP dari BPK Diduga Diketahui Mendes

79Eko_Putro_Sandjojo.jpg
Eko Putro Sandjojo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kasus suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga atas sepengetahuan Mendes Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Anwar Sanusi.

Demikian disampaikan Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, dari segi struktural, seorang menteri dan Sekjen merupakan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil di kementerian.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menyelidiki dugaan keterlibatan orang tertinggi di Kemendes PDTT tersebut.

"Saya kira KPK perlu menelusuri keterlibatan pimpinan di Kemendes dari mulai Sekjen sampai menterinya," kata Asep.

Apalagi, kata Asep, Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito yang juga sebagai ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) adalah merupakan orang kepercayaan Eko Sandjojo.

"Pertanyaannya apakah menteri terlibat? (Mendes Eko) Dia mengatakan akan berupaya membenahi Kemendes, tapi lantas bagaimana orang baik itu terlibat, apakah benar inisiatif, paling tidak mengetahui, kalau mengetahui saja tentu sudah bisa dikatakan terlibat," tegasnya.

Asep menyayangkan, Kemendes PDTT sebagai kementerian andalan Presiden Jokowi untuk mewujudkan program kerja nawacita, namun terlibat dalam kasus suap. Menurutnya, anggaran yang dimiliki Kemendes PDTT yang cukup fantastis, perlu dilakukan pengawasan yang signifikan.

"Pengelolaan dana desa yang cukup besar dan tidak dikelola dengan baik. Kita sering mendengar dana desa harus diawasi dengan ketat, makanya ada pendamping dana desa, tapi dipusatnya dan Kemendesnya justru bermasalah, ini sangat disayangkan. Sehingga perlu ada penyelidikan sampai keakar-akarnya," tegasnya.

Pengungkapan kasus itu berasal saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BPK dan Kemendesa oleh KPK. Dalam kasus tersebut, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka setelah pemeriksaan intensif, Jumat (26/5).

Keempat tersangka itu yakni, eselon 1 BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri (RS); Ali Sadli (AS) selaku Auditorat BPK; Inspektur Jendral Kemendesa PDTT Sugito; dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes.

Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatan itu, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yn)

tag: #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement