Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 29 Mei 2017 - 15:51:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Dugaan Pornografi

18habibrizieqshihab.jpg
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan percakapan (chat) berkonten pornografi dengan Firza Husein. Polisi mengaku menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.‎

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Saksi HRS dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone. Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara‎.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4, pasal 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB‎.‎

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). (plt)

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement