JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar menegaskan, tidak tertutup kemungkinan audit ulang bisa dilakukan BPK terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Ketua BPK sudah sampaikan, jadi kita bisa restatement lagi secara teoritis dan akademis kita bisa lakukan audit itu kembali," kata dia di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (29/05/2017).
Diungkapkannya, pihaknya masih memastikan hasil dari audit yang sudah dilakukan, apakah ada materi yang diubah atau auditor yang ditetapkan sebagai tersangka KPK hanya memanfaatkan status WTP saja.
"Proses ini harus dipastikan, BPK belum ketemu auditornya, atau hanya memanfaatkan saja bahwa ini sudah WTP tapi disembunyikan," singkatnya.
Sebelumnya, KPK mencokok empat orang pejabat negara yang diduga melakukan praktek suap terkait pemberian predikat WTP kepada Kemendes PDTT, mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. (icl)