JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui telah membagi-bagikan sejumlah uang ke Anggota DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana meminta penyidik KPK untuk menelusuri asal muasal dana yang digunakan Andi Narogong tersebut.
Dadang menilai uang yang didapat oleh Andi Narogong bisa dari penguasaha atau dari penguasa.
"Kalau korupsi itu kan orang yang sudah tahu kerja sama penguasa dengan pengusaha, penguasa puya kebijakan pengusaha punya uang, itulah, jadi sumbernya bisa dari pengusaha bisa dari penguasa. Kalau penguasa hanya puya kewenangan," kata Dadang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Untuk mengetahui aliran dana yang digunakan Andi Narogong, kata Dadang, menjadi tugas penyidik untuk menindak lanjuti lebih dalam.
"Dari siapa uangnya Andi Narogong kita tunggu saja pihak KPK mengusut. KPK harus berani mengupas tuntas sampai ke dalam siapa-siapa yang terlibat. Kita mendorong tapi juga KPK harus profesional sesuai UU tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa korupsi e-KTP Irman membantah meminta uang operasional dari Andi Narogong senilai 1,5 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 18 miliar. Menurut Irman, uang tersebut diberikan Andi Narogong kepada terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto untuk mengakomodasi permintaan uang dari anggota DPR RI guna memuluskan anggaran e-KTP.
"Uang yang satu juta lima ratus dolar tadi memang ada. Tetapi prosesnya bertahap setiap anggota DPR meminta uang kepada Sugiarto," kata Irman saat memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/5/2017). (plt)