Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 30 Mei 2017 - 20:53:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Berstatus Tersangka, Ini Saran MUI Kepada Habib Rizieq

27habibrizieq2.jpg
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyarankan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab segera pulang ke Tanah Air untuk mempertanggung jawabkan kasus yang membelitnya.

"Kalau orang sudah tersangka harus bisa menjelaskannya ke polisi. Makanya saya rasa sebaiknya Habib Rizieq kembali ke tanah air mengikuti proses hukum yang ada," ujar Abbas saat dihubungi,di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Pria asal Sumatera Barat ini juga menambahkan, pihak Polda Metro Jaya harus memberikan jaminan kesalamatan terhadap Habib Rizieq. Jangan sampai ada hal yang membuat Habib Rizieq ragu pulang ke tanah air mengenai adanya ancaman keamanan.

"Sehingga Habib Rizieq bisa pulang dengan tidak ragu dan tidak ada ganguan-gangguan," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan percakapan (chat) berkonten pornografi dengan tersangka Firza Husein.

Argo mengatakan, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti terkait penetapan tersangka ini. Beberapa bukti antara lain percakapan chat WhatsApp yang diduga dilakukan Habib Rizieq dengan Firza Husein, dan ponsel milik Habib Rizieq.

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangka dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tenang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.‎ (plt)

tag: #habib-rizieq  #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement