Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 31 Mei 2017 - 11:55:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Demokrat Pastikan tak Kirim Nama untuk Pansus Hak Angket KPK

48Demokrat-AgusHermantoII.jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan pihaknya tetap menolak untuk mengirimkan nama-nama anggota untuk dimasukan dalam Pansus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Partai Demokrat juga belum mengirimkan dalam artian karena memang kita ketahui Demokrat dari awal dari mulai pengisian kan Demokrat tidak ada yang tanda tangan. kemudian di dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya Demokrat tetap konsisten. Bahasa kita Demokrat tidak setuju adanya pansus," ujar Agus Hermanto di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Menurut Agus, pembentukan Pansus hak angket KPK akan memperlemah kinerja lembaga anti rasuah tersebut. Apalagi, kata Agus, saat ini KPK tengah menyelidiki kasus-kasus korupsi besar seperti Kasus E-KTP, Kasus BLBI.

"KPK sekarang sedang punya pekerjaan rumah yang cukup tinggi sehingga aktivitasnya juga cukup tinggi nanti kalau ada pansus sering dipanggil ke DPR untuk penyelidikan kan juga nanti akhirnya bisa mengurangi waktu bekerja," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Diketahui dalam rapat paripurna pada Selasa kemarin (30/5), lima fraksi telah mengirimi nama-nama untuk ditempatkan dalam Pansus hak angket KPK.

Nama-nama yang masuk dalam Pansus angket KPK:

1. Fraksi PDIP
Masinton Pasaribu
Eddy Kusuma Wijaya
Risa Mariska
Adian Yunus Yusak
Arteria Dahlan
Junimart Girsang

2. Fraksi Golkar
Bambang Soesatyo
Adies Kadir
Mukhammad Misbakhun
John Kennedy Azis
Agun Gunanjar

3. Fraksi PPP
Arsul Sani
Anas Thahir

4. Fraksi NasDem
Taufiqulhadi
Ahmad HI M. Ali

5. Fraksi Hanura
Dossy Iskandar

(icl)

tag: #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement