JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis Indonesia (TPUA) Eggi Sudjana meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan polisi segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Alasannya, lanjut Eggi, perkara tersebut merupakan perbuatan diskriminatif terhadap ulama.
"Saya minta langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, karena beliau adalah panglima tertinggi dari TNI dan Polri, maka berhak dan berwenang untuk memerintahkan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk mengeluarkan SP3," kata Eggi di kantor kuasa hukumnya, Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2017).
Menurut Eggi, perbuatan diskriminatif yang disangkakan pihaknya lantaran kasus tersebut seolah-olah direkayasa oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah percakapan berkonten pornografi tersebut dinilai merupakan ranah privasi seseorang.
"Ini kan hal privat, kalau hal privat gak bisa (diperkarakan) dari segi hukum pidana. Dikaitkan dengan pasal 284 tentang perzinahan. Tidak ada yang bisa dilakukan kalau gak ada pengaduan dan gak ada yang mengadu, suaminya Firza kah, atau istrinya Habib Rizieq kah, kan tidak ada," ucap pengacara kondang itu.
Permintaan dikeluarkannya SP3, sambung Eggi, janganlah dianggap sebagai upaya intervensi seorang Presiden lantaran hal tersebut masih berada dalam ranah kewenangan pemimpin negara.
"Karena dia (Presiden Jokowi) adalah panglima tertinggi, kalau dia memerintah sesuatu, gak ada istilah intervensi. Intervensi itu kalau seseorang masuk ke dalam masalah yang bukan bidangnya," ujar Eggi.
Seperti diketahui, kepolisian menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi kepada Firza Husein dan Rizieq Shihab. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 16 Mei 2017 silam.(yn)