Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Sabtu, 03 Jun 2017 - 22:29:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III DPR: Istilah Persekusi Terlalu Seram

41sufmidasco.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat Kepolisian bersikap profesional dan adil dalam menyikapi kasus persekusi. Sementara itu, ia juga menilai istilah persekusi terlalu seram dan berlebihan.

"Hendaknya dalam menjalankan tugas Polri hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya, bukan mengikuti opini sebagian orang," kata Ketua MKD itu melalui siaran persnya di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Dia menjelaskan, dalam rumusan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sedangkan, di dunia internasional yang dimaksud persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

"Yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme," tandas Waketum Gerindra itu.

Dijelaskannya kembali, Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya melainkan karena perbuatanya yang menyinggung pribadi orang lain.

"Jikapun terjadi pelanggaran hukum, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP," terang Dasco.

Sampai saat ini, jelas dia, tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia.

"Istilah persekusi terlalu seram dan berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta," ujar Dasco.

Sekali lagi, menurutnya, yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. (plt)

tag: #komisi-iii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement