
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya belum berencana memecat Markus Nari. Anggota Komisi II DPR RI dari Farksi Partai Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK tersebut justru akan mendapat pendampingan hukum.
Menurut Idrus, pendampingan hukum dilakukan untuk mendalami kasus yang menimpa Nari.
"Untuk memastikan bahwa proses yang ada betul-betul didasarkan pada rasa keadilan dan fakta-fakta hukum," ujar Idrus di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Idrus menambahkan, pendampingan hukum merupakan hal lazim yang dilakukan oleh Partai Golkar jika kadernya tersangkut kasus hukum.
Namun, di sisi lain Idrus menampik bahwa belum dipecatnya Nari sebagai sikap tidak menghormati proses hukum. Idrus menegaskan, Golkar akan tetap menindak tegas kader partai yang terbukti terlibat kasus korupsi. Namun, dengan tetap mendapat pendampingan hukum terlebih dulu.
Sebelumnya KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).
Pertama, tersangka Markus Nari (MN) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP. (plt)