JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, sangat sulit membuktikan Amien Rais bersalah dalam kasus alat kesehatan (Alkes) ini.
Pasalnya, terang dia, saat Amien menerima uang tersebut sudah tidak menjadi ketua MPR lagi. Sehingga tidak bisa disebut terkena gratifikasi.
Amien diketahui menerima uang dari Soetrisno Bachir dari 15 januari 2007 sampai 13 Agustus 2007. Sedangkan Amien menjabat sebagai Ketua MPR periode 1999 sampai 2004.
"Pak Amien tahun 2007 sudah tidak jadi ketua MPR dan tidak bisa disebut kena gratifikasi, dan kalau dibilang suap juga tidak bisa karena sudah tidak menjabat sebagai Ketua MPR," ujar Chudry kepada wartawan, Senin (5/6/2017).
Apalagi, pria kelahiran Surakarta tersebut mendapat aliran uang itu bukan atas kehendak dari Siti Fadilah, melainkan dari koleganya Sutrisno Bachir yang kala itu memberikan uang ke Amien Rais secara cuma-cuma karena perintah sang ibu, untuk kegiatan operasional.
"Apalagi apa hubungannya juga Amien Rais dalam kasus alkes ini. Sepertinya susah Amien Rais terkena," katanya.
Kendati demikian, Chudry mengaku alangkah baiknya jika uang Rp 600 juta yang sudah diterima Amien dikembalikan ke KPK. Pasalnya, uang itu diduga merupakan hasil dari praktik korupsi.
"Ada baiknya Pak Amien Rais balikin uang itu, karena kan sedang berperkara di KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, uang korupsi mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari diduga turut mengalir ke rekening mantan Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais. Hal itu, tercantum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Siti Fadilah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Surat tuntutan itu, dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5). Dalam tuntutannya, Siti dinilai terbukti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar. Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta terkait pengadaan alkes juga masuk ke rekening Amien Rais.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Dia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki adalah adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir.
Menurut jaksa, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Dalam hal ini, Nuki Syahrun memerintahkan Sekretaris pada Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Amien Rais.
Rekening Amien Rais enam kali menerima transferan uang dengan masing-masing nilainya Rp 100 juta. Yaitu, penerimaan pertama pada 15 Januari 2007 dan terakhir kali pada 2 November 2007.
JPU menuntut agar Siti Fadilah Supari dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar.(yn)