Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 05 Jun 2017 - 21:47:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Alasan MUI Terbitkan Fatwa Media Sosial

72MarufAmin.jpg
Ketua Umum MUI Maruf Amin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa penggunaan media sosial. Fatwa dengan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial itu lahir karena keprihatinan atas maraknya kebencian dan permusuhan antar sesama anak bangsa.

"Dan (medsos) sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Ini yang dilarang agama. Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui medsos. Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Dan kerusakan itu harus ditolak," kata Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).

‎Rais Aam PBNU itu mengatakan, menolak dan menghilangkan kerusakan yang disebabkan penggunaan medsos tidak tepat itu salah satunya melalui penerbitan fatwa dari MUI.

"Itu kewenangan yang ada pada kami. Jadi kami mengeluarkan fatwa muamalah medsosiah. Kita memang tidak mungkin menghindari medsos, tetapi jangan juga menggunakannya dengan (buruk). Kami ingin membuat rekomendasi dan supaya ada ketegasan. Jadi ada upaya mengedukasi masyarakat (melalui fatwa)," tutur Kiai Ma'ruf.

Selain fatwa, Kiai Ma'ruf berharap ada tindakan law enforcement (penegakkan hukum) dan sanksi untuk masyarakat yang melakukan permusuhan dan ujaran kebencian hingga menyebabkan konflik yang bermula dari medsos.

"Ini sumber konflik yang terjadi di luar hukum juga berasal dari medsos yang diisi dengan konten yang sangat meresahkan. Ini yang sedang kita alami dalam berbangsa dan bernegara," terang dia.

Melalui fatwa yang diterbitkan MUI, diharapkan masyarakat dapat menghindari penyebaran permusuhan dan kebencian antar sesama anak bangsa.

"Ini tanggung jawab kita bersama untuk bersama merawat keutuhan dan persatuan bangsa. Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih dan mudah-mudahan ini menghasilkan manfaat," pungkas Kiai Ma'ruf.(plt)‎

tag: #media-sosial  #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement