JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i mengaku geram lantaran pengusaha kondang Robby Sumampouw belum juga ditahan.
Padahal, Robby telah divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS).
"Sekarang penegakan hukum sudah semaunya dan sudah tidak ada lagi standar hukum di Indonesia. Hari ini Indonesia sudah bukan negara hukum yang berkeadilan," kata legislator yang akrab disapa Romo itu di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Kondisi demikian, lanjut dia, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara darurat hukum yang berkeadilan. Hal itu dikarenakan, penegakan sudah tidak fair. Karena hanya menyasar rakyat kecil.
"Jadi Indonesia hari ini bukan lagi negara hukum yang berkeadilan tapi hukum yang berkepentingan," sindir dia.
Dijelaskannya, jika mengacu pasal 27 undang-undang dasar 1945 bahwa semua warga negara secara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta juga wajib menjunjung tinggi hukum semestinya pembiaran seperti ini tidak lah boleh terjadi.
"Apapun bisa terjadi saat ini. Dan dalam kasus ini sudah menunjukan kegagalan Pemerintah dalam menjalankan sebuah negara. Karena pemerintah tidak menegakan hukum yang adil," tegasnya.
Diketahui, Robby Sumampouw telah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2013. Ia pun diperintahkan pengadilan untuk dilakukan penahanan. Namun, hingga kini perintah itu tidak juga kunjung dilakukan.
Padahal, menurut hasil persidangan, Robby dinilai telah melanggar Pasal 266 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.
Dia dinyatakan bersalah karena memerintahkan membuat keterangan palsu dalam akta YBSS Nomor 55 pada bulan Juli 2008 lalu.(yn)