Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 09 Jun 2017 - 10:47:52 WIB
Bagikan Berita ini :

MPR Nilai Fatwa MUI Soal Media Sosial Positif Hindari Fitnah dan Caci Maki

85mui.jpg
MUI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

“Ya, positiflah saya kira. Kebebasan itu kan harus disambut dengan tidak berarti kita bebas sebebas-bebasnya. Bebas yang menghormati hak orang lain. Saya kira, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kapasitasnya mendakwahkan kepada umat untuk melarang kegiatan-kegiatan media sosial yang sifatnya ghibah, memfitnah, mencaci, memaki, memecah belah. Saya kira itu cukup bagus,” kata Mahyudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (9/6/2017).

Diutarakan Mahyudin, harus diakui selama ini, terutama setelah Pilkada DKI, media sosial itu penuh dengan hoax, black campaign, penuh dengan caci-mencaci.

“Saya kira hal-hal negatif dan penuh permusuhan itu harus dihentikan. Kita isi dengan media yang baik, saling menasihati. Kalau dalam Islam itu watawa saubil haq, watawa saubil sabr (saling mengingatkan dalam kebaikan dan saling mengingatkan dalam kesabaran). Saya kira itu tujuannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.

Ma'ruf berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat.

"Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama," ujar Ma'ruf dalam diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap Ma'ruf. (icl)

tag: #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement