
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jika lobi antar fraksi gagal, Fraksi Partai Nasdem DPR RI menyetujui cara voting untuk menuntaskan lima isu krusial dalam RUU Pemilu. Kelima isu itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, serta konversi suara menjadi kursi.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Syarief Alkadrie mengatakan, jika lobi antar fraksi belum mencapai titik temu atas kelima isu tersebut, maka akan ditempuh jalur voting. Hal itu harus dilakukan karena tahapan Pemilu 2019 harus segera dilaksanakan pada Agustus 2017.
"Ini harus kita selesaikan. Kalau musyawarah mufakat tidak bisa, ya kita harus voting. Apalagi tahapan pilkada Agustus sudah mulai dan itu diatur mengenai pemilu serentak, tahapan pileg, pilpres," ujar Syarief saat dihubungi,di Jakarta,Jumat (9/6/2017).
Namun demikian, dia berharap tetap ada komunikasi politik antar petinggi partai politik untuk mendapatkan titik temu. Dia pun mengakui isu yang paling krusia adalah mengenai ambang batas pencalonan presiden (presiden treshold). Terdapat tiga fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi NasDem ingin Presiden Treshold 20-25 persen. Sementara tujuh fraksi lainnya tetap ingin Presiden Treshold dihapuskan karena Pemilu 2019 digelar serentak.
"Ya makanya kita bicarakan. Saat ini Nasdem, sudah punya kesepakatan minta 20 persen. Supaya nanti partai tidak asal calonkan presiden. Ini kan memimpin negara," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan lima isu krusial RUU Pemilu bakal dituntaskan lewat forum lobi antar fraksi. Kelima isu itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, serta konversi suara menjadi kursi.
"Masa waktu penyelesaian dengan lobi-lobi untuk ambil keputusan lima isu krusial mulai Kamis (8/6/2017) hingga Selasa (13/6/2017)," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Jumat (9/6/2017).(plt)